Masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah SIM Indonesia sudah bisa dipakai di luar negeri? Karena saat ini tren wisata di luar negeri tidak lengkap tanpa mencoba sambil berkendara dengan mobil sewaan.
Namun masih banyak yang ragu apakah benar Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia ternyata juga bisa dipakai di beberapa negara. Sedangkan izin tersebut sudah berlaku sejak lama.
Melansir dari berbagai sumber, Senin (21/8/2023), diketahui kekuatan hukum SIM domestik dari Indonesia sudah tertuang dalam “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang diterbitkan oleh negara yang tergabung dalam ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dengan demikian bila WNI bepergian di negara-negara kawasan ASEAN, maka bisa juga sambil mengendarai kendaraan. Tidak perlu khawatir karena bisa menggunakan SIM Indonesia tanpa harus membuat SIM Internasional.
Diketahui beberapa negara ASEAN sudah secara resmi memperbolehkan penggunaan SIM dari Indonesia tanpa perlu memiliki tambahan SIM Internasional. Adapun negara negara yang mengizinkan SIM Indonesia yaitu Brunei Darussalam, Thailand, Myanmar, Laos, Kamboja, Filipina, Vietnam, dan Singapura.
Namun juga tetap harus diingat terdapat beberapa aturan khusus yang berbeda-beda dan wajib dipatuhi di negara tertentu. Misalnya untuk wilayah Singapura, SIM domestik Indonesia hanya berlaku maksimal selama 12 bulan semenjak masa kedatangan.
Kemudian di negara Malaysia juga sudah mengizinkan SIM domestik Indonesia, namun masih harus disertai juga dengan SIM internasional.
Sementara itu negara lainnya yaitu Australia juga termasuk dalam negara yang mengizinkan SIM domestik Indonesia digunakan di sana. Namun terdapat aturan bila izinnya hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu di beberapa negara bagian saja.
Lebih lanjut kekuatan SIM Indonesia juga berpotensi untuk berlaku apabila telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
Sumber : Okezone